Marzuki Alie Cs Gugat AHY ke Pengadilan, DPP Demokrat: Jadi Lucu

Rabu, 10 Maret 2021 | 15:17 WIB
Marzuki Alie Cs Gugat AHY ke Pengadilan, DPP Demokrat: Jadi Lucu
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Antara/Aditya Pradana Putra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie cs terhadap Agus Harimurti Yudhoyono/AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak logis.

"Tanggapan atas gugatan Marzuki Alie dkk terhadap Mas Ketum AHY pasca KLB abal-abal yang diikuti oleh Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat," kata Kamhar kepada Suara.com, Rabu (10/3/2021).

Kamhar mengatakan, gugatan tersebut menjadi lucu lantaran sebelumnya para aktor yang mengajukan gugatan tersebut sempat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, dengan adanya gugatan itu menandakan kubu Moeldoko tak percaya diri.

"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," ujarnya.

Baca Juga: Singgung AHY, Aldi Taher Minta Diundang ke Podcast Deddy Corbuzier

Kamhar kemudian menyindir Marzuki Alie dengan menyarankan agar mantan Ketua DPR RI itu untuk fokus saja menjalankan tugasnya sebagai pengurus partai Demokrat abal-abal. Bukan justru melayangkan gugatan.

"Harusnya Marzuki Alie fokus aja dengan tugas barunya sebagai Kawanbin abal-abal untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal," tuturnya.

AHY Digugat

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Baca Juga: Presiden PKS Prihatin dengan Polemik Demokrat

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. Pasca pemecatan itu, Marzuki dan sejumlah eks kader juga menggelar KLB Partai Demokrat dan memilih Moeldoko sebagai ketua umum baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI