Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

Rabu, 10 Maret 2021 | 15:03 WIB
Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengusulkan adanya kewenangan bagi strukturnya. Sebab, dalam Undang-Undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang KPK, hanya mengatur tugas Dewas.

Tumpak berujar, aturan mengenai sejumlah tugas Dewas KPK tertuang dalam Pasal 37 B. Sementara aturan tersebut tidak diiringi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewas KPK.

Hal itu disampaikan Tumpak menjawab pertanyaan Komisi III DPR, terkait apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas Dewas KPK.

Menurut Tumpak, ketidakadaan kewenangan bisa saja menjadi hambatan ke depannya, meski kekinian dirasa belum menjadi kendala.

Baca Juga: Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan

"Secara umum saya katakan tidak ada hambatan dalam tahun 2020 yang sudah kita lalui, Dewas KPK tidak menemukan suatu hambatan yang berarti. Kalau saya mau sampaikan kurang personel dan sebagainya itu bukan hambatan itu," kata Tumpak dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

"Namun ada perlu pemikiran. Ada perlu dipikirkan suatu permasalahan bahwa Dewas KPK ini hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," ujarnya.

Tumpak berpandangan lazimnya dalam lembaga atau komisi pengawas, semisal Komisi Kejaksaan hingga Kompolnas punya kewenangan tertentu dalam menjalankan tugas.

Karena itu menurut Tumpak, ke depannya kewenangan untuk Dewas KPK perlu dibentuk dalam aturan.

"Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak. Tapi perlu ada, perlu ada. Mungkin ini kelupaan pak," kata Tumpak.

Baca Juga: Jokowi Mengenang Artidjo: Indonesia Kehilangan Salah Satu Sosok Terbaik

"Malanya saya nggak pernah bilang bahwa Undang-Undang Nomor 19 itu melemahkan KPK saya nggak pernah bilang itu. Tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI