Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Boleh Ajukan Grasi

Rabu, 10 Maret 2021 | 14:16 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Boleh Ajukan Grasi
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jaktim pada Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kakorwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Namun karena pidana yang dijatuhkan kepadanya lebih dari dua tahun, Prasetijo berhak mengajukan grasi.

"Terakhir oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, maka berdasarkan Undang-undang Grasi, saudara dapat menyatakan putusan untuk selaniutnya mengajukan permohonan grasi atau ampun ke presiden," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusannya, Rabu (10/3/2021).

Untuk diketahui, hukuman tersebut diputuskan karena majelis hakim menilai Prasetijo terbukti menerima suap berupa uang 100 ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain itu, vonis yang dijatuhkan juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa, menurut Hakim pidana tersebut terlalu ringan. Hal yang memperberat perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum," ujar Hakim Muhammad.

Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri, tidak ingin diketahui keberadaannya -bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Dalam hal ini, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia alan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI