Suara.com - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Herry Rudolf Nahak, menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Herry menyampaikan laporan terkait proses hukum enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang tersangka bernama Herman hingga meninggal dunia.
Pertemuan kedua belah pihak dilakukan secara tertutup selama kurang lebih dua jam. Kepada Komnas HAM, Herry menjelaskan mulai dari peristiwa hingga proses hukum bagi terduga pelaku.
"Kami kemudian melakukan penyidikan baik dari sisi kode etik maupun pidana, saat ini sedang berproses penyidikannya," kata Herry saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gegara Politik Hukum, Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Mandek
Herry mengaku tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus tindakan penggunaan kekerasan yang berlebih atau excessive use of force. Ia menerangkan kalau penyidikan dilakukan secara simultan di mana enam anggota polisi itu menjalani proses hukum secara kode etik dan hukum pidana.
"Mudah-mudahan proses penyidikan ini bisa berjalan lancar dan dalam waktu cepat berkas perkara bisa kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya.
Bersamaan dengan itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menilai isu kekerasan yang dilakukan aparat menjadi hal serius bagi pihaknya serta Polri agar tidak terulang kembali, terlebih Indonesia sudah meratifikasi komvensi anti penyiksaan.
"Jadi tentu ini menjadi satu momentum bagi Komnas HAM dan kepolisian tentu saja untuk terus memperbaiki kondisi terutama di kalangan jajaran aparat kepolisian yang kadang-kadang masih ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang kita sebut sebagai excessive use of force."
6 Polisi Dicopot
Baca Juga: Kabareskrim Agus Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI
Polresta Balikpapan mencopot enam anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap Herman saat ditahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Yudi Arkara Oktobera menyebut enam inisial anggota korps berbaju cokelat tersebut, yakni AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.
“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin sore (8/2/2021).
Sampai sejauh ini, lanjut Yudi, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Saksi tersebut berasal dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan keluarga korban.
“Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, enam polisi tersebut secara nyata sudah melanggar peraturan kode etik.