Suara.com - Makam tahanan yang diduga disiksa saat berada di sel Polsek Sunggal di TPU Muslim Desa/Kecamatan Saentis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibongkar pada Rabu (10/3/2021)
Proses tersebut disaksikan langsung keluarga Almarhum Joko Deddy Kurniawan alias Joko. Selain itu, hadir juga tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan beserta perwakilan dari Polsek Sunggal.
Dalam pernyataannya, Wakil Direktur LBH Medan Irfan Saputra mengatakan, proses pembongkaran makam dilakukan karena masih ditemui beberapa kejanggalan. Dia mengemukakan ada dugaan korban disiksa saat di tahanan Polsek Sunggal sebelum meninggal.
“Kami masih menemukan beberapa kejanggalan seperti luka di bagian kepala serta memar di bagian dada,” ujarnya kepada wartawan seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com.
Dengan adanya proses tersebut, dia mengatakan pihaknya akan melihat langsung hasil sampel yang diambil tim dokter forensik, sehingga dokter yang bekerja dapat memberikan hasil yang transparan.
“Kami nanti akan diberi lihat langsung hasil sampel yang akan diambil. Kami berharap, tim dokter forensik dapat bekerja dengan transparan dan menegakkan keadilan,” katanya.
Sementara itu, istri almarhum Joko, Sumarsih mengatakan, awalnya suaminya ditangkap anggota Polsek Sunggal atas kasus polisi gadungan. Almarhum ditangkap beserta rekannya dan dijebloskan ke penjara pada 8 September 2020.
Ketika ditangkap, sang suami sempat mengatakan bahwa telah mendapatkan penyiksaan selama berada di penjara.
“Dia cuma bilang ada disiksa aja. Tapi nggak dikasih tahu siapa yang nyiksa,” katanya.
Baca Juga: Makam Tahanan Tewas di Polsek Sunggal Dibongkar: Semoga Kebenaran Terungkap
Hingga pada akhirnya tanggal 2 Oktober 2020, almarhum dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga mendapati beberapa bekas luka lebam ketika prosesi pemakaman pada waktu itu, hingga pada akhirnya hari ini dilakukan pembongkaran kuburan untuk mendapat titik keadilan atas kematian korban.