Makam Tahanan yang Diduga Disiksa di Sel Polsek Sunggal Dibongkar

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 10 Maret 2021 | 12:53 WIB
Makam Tahanan yang Diduga Disiksa di Sel Polsek Sunggal Dibongkar
Suasana pembongkaran makam tahanan yang diduga disiksa sebelum meninggal di dalam tahanan Polsek Sunggal. Pembongkaran dilakukan di TPU Muslim Desa Saentis Kecamatan Saentis Kabupaten Deli Serdang. (Digtara.com/Alvi Suwitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Makam tahanan yang diduga disiksa saat berada di sel Polsek Sunggal di TPU Muslim Desa/Kecamatan Saentis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibongkar pada Rabu (10/3/2021)

Proses tersebut disaksikan langsung keluarga Almarhum Joko Deddy Kurniawan alias Joko. Selain itu, hadir juga tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan beserta perwakilan dari Polsek Sunggal.

Dalam pernyataannya, Wakil Direktur LBH Medan Irfan Saputra mengatakan, proses pembongkaran makam dilakukan karena masih ditemui beberapa kejanggalan. Dia mengemukakan ada dugaan korban disiksa saat di tahanan Polsek Sunggal sebelum meninggal.

“Kami masih menemukan beberapa kejanggalan seperti luka di bagian kepala serta memar di bagian dada,” ujarnya kepada wartawan seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Makam Tahanan Tewas di Polsek Sunggal Dibongkar: Semoga Kebenaran Terungkap

Dengan adanya proses tersebut, dia mengatakan pihaknya akan melihat langsung hasil sampel yang diambil tim dokter forensik, sehingga dokter yang bekerja dapat memberikan hasil yang transparan.

“Kami nanti akan diberi lihat langsung hasil sampel yang akan diambil. Kami berharap, tim dokter forensik dapat bekerja dengan transparan dan menegakkan keadilan,” katanya.

Sementara itu, istri almarhum Joko, Sumarsih mengatakan, awalnya suaminya ditangkap anggota Polsek Sunggal atas kasus polisi gadungan. Almarhum ditangkap beserta rekannya dan dijebloskan ke penjara pada 8 September 2020.

Ketika ditangkap, sang suami sempat mengatakan bahwa telah mendapatkan penyiksaan selama berada di penjara.

“Dia cuma bilang ada disiksa aja. Tapi nggak dikasih tahu siapa yang nyiksa,” katanya.

Baca Juga: LBH Medan Kawal Ekshumasi Dugaan Tahanan Tewas Disiksa di Polsek Sunggal

Hingga pada akhirnya tanggal 2 Oktober 2020, almarhum dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga mendapati beberapa bekas luka lebam ketika prosesi pemakaman pada waktu itu, hingga pada akhirnya hari ini dilakukan pembongkaran kuburan untuk mendapat titik keadilan atas kematian korban.

“Saya hanya berharap agar keadilan ditegakan,” harapnya.

Sebelumnya, LBH Medan membeberkan kejanggalan terkait kematian dua polisi gadungan RE alias Rudi (40) dan JDK alias Joko (36) yang merupakan tahanan Polsek Sunggal.

Irfan mengemukakan ada beberapa kejanggalan yang telah ditemukannya setelah tewasnya kedua tahanan dalam kasus polisi gadungan tersebut.

“Kejanggalan itu adalah ketika keluarga korban yaitu Buk Sunarsih dan Pak Irwansyah itu melihat jenazahnya (korban) di mana ada ditemui luka di bagian kepala sebelah kanan Joko. Dan untuk Rudi, ada dada membiru dan luka terkelupas di tangan. Begitu juga dengan Joko di dadanya ada luka membiru juga. Itu kejanggalan awal,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan kejanggalan lainnya saat press rilis di Polrestabes Medan. Kala itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan sebelum meninggal, korban sakit.

“Ketika ditanya wartawan penyakitnya apa beliau tidak menjawab, hanya bilang rekam medis ada di kita tapi kita tidak bisa sampaikan di sini, itu statemen Kapolrstabes Medan,” ujarnya.

“Ketika paparan, Kapolrestabes Medan bilang korban lima kali dirawat, dan Polrestabes menyampaikan jika nanti bisa ditanyakan dengan keluarga korban yaitu tersangka Edi. Edi menjawab bilang lima kali dirawat, udah gitu empat kali. Itu ada jelas videonya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, ada permintaan dari kuasa hukum kedua korban untuk autopsi.

“Autopsi kelanjutan dari LP tersebut, jadi dari Propam belum ditemukan, makanya mereka buat LP karena yang nangani selanjutnya di Ditkrimum Polda untuk diautopsi,” ungkapnya pada Kamis (15/10/2020).

Dia menyampaikan, perkembangan terkini hasil pemeriksaan bahwa dari hasil visum luar belum ada ditemukan tanda kekerasan.

“Kalau dari visum luar itu belum ditemukan makanya mereka buat LP ke Polda untuk penanganan LP belum dapat info,” katanya.

Dia juga mengemukakan, Propam Polda Sumut juga telah memanggil Kanit Reskrim beserta penyidiknya.

“Yang diperiksa hanya Kanit dan penyidik, dua orang aja,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI