Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Pemanggilan saksi tersebut dilakukan pada hari ini Rabu (10/3/2021) di Gedung Merah Putih.
"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan resminya.
Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut di antaranya, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka CB, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2017-Oktober 2020 Rachmat Taufik, Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020 Slamet Riyanto, Broker tanah, Minan Bin Mamad, Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risanandar, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.
Baca Juga: Wagub DKI: di Jakarta Banyak Sengketa Lahan dan Mafia Tanah
Pemeriksaan sejumlah saksi itu diduga guna menggali informasi penting terkait dugaan perkara ini.
Sebelumnya KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dari sejumlah lokasi itu KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti dalam perkara ini.
Seperti pemerintahan sebelumnya, KPK mengakui saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019.
Baca Juga: Yoory Belum Dipecat, Wagub DKI: Tunggu Penyelidikan KPK