Suara.com - Untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota, saat peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi.
“Kami mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengutip poin pertama SE tersebut, di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943, tanggal 9 Maret 2021.
Dalam poin kedua, SE yang ditujukan kepada para gubernur, Ida mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Kemnaker Terima Hibah Dua BLK Dari Pemprov Riau
“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 - 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” katanya.
5M tersebut adalah menggunakan masker dengan benar, ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam SE ini, Ida juga meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota, serta pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker