Suara.com - Indonesia Corupption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian jatah pengelolaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 kepada empat pihak.
Hal itu menyusul kesaksian mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono yang menyatakan adanya pembagian jatah pengadaan sembako kepada sejumlah pihak.
“ICW mendorong agar KPK menindaklanjuti temuan berupa keterangan dari saksi yang diperiksa pada persidangan perkara dugaan suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Menurut ICW, KPK harus menelisik lebih dalam latar belakang pemberian jatah pengadaan sembako kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Seperti Herman Herry, Ihsan Yunus, Bina Lingkungan, dan kerabat maupun kolega Juliari Batubara,” ujar Kurnia.
Hal itu sangat penting menurut ICW, guna membuktikan dugaan nepotisme dibalik penunjukan tersebut, karena hubungan mereka dalam satu partai yang sama.
Kemudian, kelayakan sejumlah pihak itu dalam keterlibatannya terkait pengadaan sembako bansos Covid juga harus dipertanyakan KPK.
“Apakah keempat grup tersebut layak secara kualitas sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP, untuk mendapatkan proyek pengelolaan paket bansos,” ujar Kurnia mempertanyakan.
Di samping itu, proses penunjukan sejumlah pihak itu harus didalami KPK, guna membuktikan ada atau tidaknya dugaan pemberian suap.
“Apakah ada dugaan pemberian suap dari vendor teknis yang menyediakan paket sembako? Jika ada, selaku penyelenggara negara, mereka telah memenuhi kualifikasi sebagai penerima suap,” tegas Kurnia.
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Adi Wahyono menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19.
“Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan BAP yang disampaikannya, terdapat empat pihak yang mendapatkan jatah pengadaan sembako bansos Covid-19, di antaranya:
- 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan
- 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk
- 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
- 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.
Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran bansos sembako Covid-19 di Jabodetabek pada 2020 sebesar Rp6,84 triliun.
Kemudian angka itu dibagi dalam 12 tahap, yakni sejak April sampai November 2020. Jumlah setiap tahapnya sebanyak 1,9 juta paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22,8 juta paket.