Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri sejumlah pihak yang menerima aliran dana dugaan suap pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu disampaikan ICW, merespons kesaksian mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Adi Wahyono (tersangka pada perkara ini) yang menyebut ada sejumlah pihak lain menerima aliran dana dugaan suap itu.
“KPK harus menelusuri pemberian fee kepada pihak-pihak swasta. Dalam hal ini, KPK mesti mendalami, apakah pihak swasta itu mengetahui bahwa uang yang diberikan berasal dari tindak kejahatan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kurnia pun menegaskan, jika pihak-pihak yang disebut Adi mengetahui asal dana yang diterimanya, KPK harus mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan
“Jika pihak swasta tersebut mengetahui dan tetap menerima pemberian itu, maka patut diduga ia melanggar Pasal 5 ayat (1) UU TPPU sebagai pelaku pasif dan dapat diproses hukum oleh KPK,” tegasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pada persidangan lanjutan perkara ini, Adi Wahyono menyebut fee bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.
Selain itu, Adi juga menyebut sejumlah nama lainnya, yaitu politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB),Marwan Dasopang, politisi PDIP Ihsan Yunus sampai penyanyi dangdut Cita Citata.
Hotma Sitompul, menanggapi kabar itu membantah pernyataan Adi. Dia menegaskan tidak tahu menahu terkait aliran dana tersebut.
“Saya no coment, komennya tanyain kepada Adi, itu bagaimana dia bisa menyebut nama saya. Kan menyebut harus ada bukti, ada saksi dan lain-lain,” ujarnya Hotma saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: ICW Minta KPK Dalami Dugaan Nepotisme Pembagian Jatah Bansos Covid-19