Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Berharap Hukuman 12 Tahun

Rabu, 10 Maret 2021 | 06:20 WIB
Sidang Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Berharap Hukuman 12 Tahun
Eks Sekretaris MA Nurhadi saat digiring ke mobil tahanan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, diagendakan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada hari ini, Rabu (10/3/2021).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan sidang diagendakan pada pukul 16.00 WIB.

“Benar (besok Rabu 10 Maret). Info sementara pukul empat sore,” kata Takdir kepada wartawan lewat keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Pada sidang hari ini, Jaksa KPK berharap Nurhadi dan Rezky divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Kembali Periksa Nurdin Abdullah

“Tim JPU KPK berharap, seluruh uraian analisa dalam surat tuntutan di sepakati oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya nanti,” ujar Takdir.

“Terkhusus untuk pidana badan dan uang pengganti juga sependapat dengan Tim JPU,” sambungnya.

Pada persidangan tuntutan lalu, Selasa (2/3/2021), JPU KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, sementara menantunya Rezky Herbiyono 11 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Suap Bansos Corona, Oknum di DPR Disebut jadi Penghubung dan Pemilik Vendor

Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI