Catat Lokasinya! 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 10 Maret 2021 | 05:35 WIB
Catat Lokasinya! 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional
Pantauan lalu lintas melalui kamera pengawas tilang elektronik.[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional diundur. Salah satunya alasannya ada penambahan Polda yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

"Ada tambahan dari 10 Polda jadi 12 Polda," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dilansir laman Antara, Rabu (10/3/2021).

Awalnya, peluncuran tilang elektronik skala nasional awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2021, diundur menjadi 23 Maret 2021.

Menurut Istiono, alasan diundur karena penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional.

Baca Juga: Pontianak Segera Terapkan Tilang Elektronik di Ruas Jalan Ini

"Kan di situ ada jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan sama Polri untuk mencocokkan jadwalnya," ujar Istiono.

Selain itu, juga adanya penambahan jumlah Polda yang menerapkan tilang elektronik, yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di tiga Polda dan empat Polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Pada saat ini, baru tiga Polda yang sistem tilang elektronik-nya telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur.

Di tiga polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Akan Pasang 10 Kamera Pengawas Tilang Elektronik

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara, dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

Kapolri berharap, sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Menurut Kapolri, pelayanan publik Polri agar mengurangi interaksi. Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.

Polri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar dapat memberi saran dan kritik terhadap layanan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI