Suara.com - Seorang nenek di Malaysia yang sudah memiliki 29 cucu ditangkap di rumahnya di Taman Seri Bayu pada Sabtu malam karena memiliki narkoba.
Menyadur Sinar Harian, Selasa (9/3/2021) Kepala Badan Reserse Kriminal Narkotika (JSJN), Inspektur Zulkiflee Rashid, mengatakan dalam penggerebekan sekitar pukul 23.30 waktu setempat, nenek 64 tahun itu ditangkap bersama dengan putrinya, menantu dan dua anggota sindikat lainnya.
Nenek dengan 29 cucu tersebut ditangkap dan diduga memiliki narkoba dalam tiga penggerebekan secara terpisah.
Zulkiflee Rashid mengatakan, pemeriksaan polisi menemukan bungkusan plastik berisi daun kering yang diduga ganja dan dua papan timah berisi tiga pil eramin 5 di rumah wanita itu.
Baca Juga: Tertipu Pacar, Seorang Wanita Tega Kuras Rekening Ibu hingga Rp 1,4 M
Menurut Inspektur Zulkiflee, anak perempuannya yang berusia 25 tahun dan menantunya yang berusia 23 tahun yang bekerja sebagai asisten restoran juga ditangkap, selain dua teman laki-laki mereka yang berusia 21 dan 27 tahun.
"Penggerebekan rumah perempuan 13 anak dan 29 cucu itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari anggota JSJN Mabes Polri (IPK) Melaka dan Badan Reserse Kriminal Narkotika (BSJN) Alor Gajah. Markas Polisi Distrik (IPD).
"Tapi, dari tes skrining urin, ketiganya negatif narkoba. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 (2) Undang-Undang Obat Berbahaya (ADB) 1952 terkait kepemilikan narkoba," katanya dikutip dari Sinar Harian.
Menanggapi lebih lanjut, Zulkiflee menuturkan, polisi melakukan penggerebekan kedua terhadap sebuah rumah di Melaka Pindah pada pukul 12.20 tengah malam waktu setempat pada Minggu yang dihuni pasangan yang juga sahabat dari lima tersangka tersebut.
Menurut Zulkiflee, dari hasil pemeriksaan polisi ditemukan bungkusan seberat 9,73 gram yang diduga ganja dan satu kantong berisi sembilan bungkus plastik bening yang diduga sabu seberat 54,16 gram.
Baca Juga: Kondisi 9 Orangutan Repatriasi dari Malaysia, Mulai Nyaman dan Manja
Temuan barang haram tersebut diperkirakan bernilai 6.000 ringgit atau sekitar Rp 20,9 juta sesuai harga pasar saat ini.
Setelah penangkapan, kata Zulkiflee, polisi kembali menangkap seorang pria berusia 24 tahun dan pacarnya yang berusia 36 tahun dengan masing-masing empat dan enam kasus pelanggaran narkoba.
Hasil tes urine keduanya ternyata positif menggunakan sabu-sabu, katanya. Dia mengatakan keduanya diselidiki berdasarkan undang-undang karena positif narkoba dan kepemilikan obat-obatan.