Suara.com - Indonesia Corruption Watch mendorong KPK enindaklanjuti keterangan saksi kasus suap, perihal pembagian jatah pengelolaan bantuan sosial covid-19. Hal itu dipinta ICW guna menguak adanya indikasi nepotisme.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, saksi yang berstatus mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono mengungkapkan pembagian jatah pengelolaan bansos diberikan kepada empat grup besar.
Keempat grup besar yang dimaksud antara lain adalah Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery sebanyak 1 juta paket.
Kemudian anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus sebanyak 400 paket. Terakhir, Bina Lingkungan sebanyak 300 paket dan tersangka Juliari Batubara yang juga kader dari PDIP.
Baca Juga: Yoory Belum Dipecat, Wagub DKI: Tunggu Penyelidikan KPK
Menurutnya, KPK harus menelisik lebih jauh karena melihat dari nama-nama tersebut memiliki hubungan dengan Juliari sebagai kolega satu partai politik.
"Hal ini penting, setidaknya untuk membuktikan dugaan nepotisme dibalik penunjukkan tersebut karena hubungan mereka dalam satu partai yang sama," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Kemudian, penting menurut Kurnia untuk mendalami kelayakan empat grup tersebut mendapatkan proyek pengelolaan paket bansos sesuai dengan regulasi yang diatur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bukan hanya itu, KPK juga mesti menelusuri adanya dugaan pemberian suap dari vendor teknis yang menyediakan paket sembako.
"Jika ada, selaku penyelenggara negara, mereka telah memenuhi kualifikasi sebagai penerima suap," ujarnya.
Baca Juga: Profil Cita Citata, Pedangdut yang Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos
Sebelumnya, Adi Wahyono mengungkapkan nama-nama para pengusung perusahaan-perusahaan vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.
Hal itu disampaikan Wahyono saat bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Nama-nama pengusung tersebut termasuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara; Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Staf Ahli Menteri Sosial, Kukuh Ari Wibowo; Inspektur Jenderal Kemensos, Dadang Iskandar; Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Erwin Tobing; anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Dasopang; anggota Fraksi PDIP DPR RI, Ihsan Yunus dan nama-nama lainnya.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara no 45 saudara mengatakan 'adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasinya ditunjukan oleh antara lain perinciannya nomor 1-38 ada CV Bahtera Asa II kuota 223.865, Moncino pengusul terafiliasi dengan Hartono Laras, Primer Koperasi Nasional terafiliasi Dadang Iskandar. Tapi PT PPI, PT Pertani kenapa kosong Pak?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis seperti dilaporkan Antara.
"Ya benar, untuk PT PPI dan Pertani tidak ada afiliasinya karena saya tidak tahu. Kan ada di daftar penunjukan, kalau Pertani saya dapat ada dalam rapat," jawab Adi Wahyono.
Adi sebelumnya juga menjabat sebagai Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako covid-19.
"Nama-nama pengusul ini jelas. Ini ada Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari P Batubara, Candra Mangke, M Royani ini tentu saudara gak salah sebut tentu ada data kan?" tanya Jaksa Azis.
"Jadi waktu itu disampaikan nama pengusul sudah di akhir, makanya informasi itu akumulasi dan pertemuan yang sering kita lakukan jadi saya mendengar nama pengusul-pengusul itu," ungkap Adi.