Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan pihaknya belum memecat Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, yang tersandung kasus korupsi. Padahal Yoory kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Riza mengatakan tindakan itu belum diambil karena masih menunggu hasil penyelidikan. Untuk mengambil keputusan pemecatan kata dia, tak perlu terburu-buru.
Gubernur Anies Baswedan disebutnya lebih dulu memutuskan untuk menonaktifkan Yoory dari jabatannya.
"Ini kan di nonaktifkan, kita menunggu dulu hasil daripada KPK (untuk pemecatan)," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: DPRD Minta Kajian Lepas Saham PT Delta, Wagub DKI: Segera Dikirim
Ia menyebut pihaknya menganut azas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan dulu untuk membuktikan Yoory bersalah atau tidak dalam proyek pembelian lahan untuk program rumah DP Rp 0.
"Kita hormati proses yang ada. Kami tidak ingin mendahului, kita hormati, kita tunggu hasil dari pihak KPK," jelasnya.
Meski Yoory dinonaktifkan, Riza menyebut kinerja Sarana Jaya akan tetap berjalan seperti biasa.
Ia juga sudah menunjuk pengganti sementara dan proyek lainnya bisa dijalankan seperti biasa.
"Program yang ada di BUMD terlebih yang ada di Sarana Jaya tidak akan terganggu dan ada masalah," pungkasnya.
Baca Juga: Haris Pertama Minta KPK Hingga Polri Awasi Penggunaan Anggaran Kongres KNPI