Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap Mira Yuri, wanita pekerja seksual asal Kota Bandung Jawa Barat yang ditemukan tewas di Hotel Lotus Garden Kota Kediri beberapa waktu lalu. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga meringkus pasangan suami istri Niki (38) dan Diki (35).
Keduanya ditangkap karena ikut menyuruh anak kandungnya T (16) sebagai PSK. Dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Niki merupakan kakak kanddung Dery Kurniawan yang tak lain adalah pacar PSK Mira Yuri yang tewas di hotel.
Dengan bantuan Dery, pasutri itu lalu menjual anak gadisnya ke pria hidung belang. Dalih mereka tega menjadikan sang anak PSK karena terlilit utang dan harus melunasi tunggakan sewa uang kontrakan sebesar Rp4 juta.
"Aku punya utang. Nanti kalau sudah lunas kita pulang. Juga kirim uang buat beli susu anak juga," kata Niki saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Polisi Bongkar Bisnis PSK Online di Tangerang, Operasi Lewat MiChat
Niki yang bekerja sebagai pemulung itu kompak dengan suaminya menjalani bisnis prostitusi online ini sejak Februari 2021 lalu. Mereka membuka prostitusi online dengan kedok expo atau pamer dagang dari satu tempat ke tempat lain.
Mereka menyasar sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sebelumnya, mereka juga membuka lapaknya di Madiun dan Tulungagung. Modus operandinya sama dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat.
Dalam bisnis ini, kedua pelaku menyewa dua kamar hotel. Mereka menawarkan dua orang korban. Untuk layanan pijat plus plus dengan tarif Rp 250-350 ribu, sedangkan layanan seksual Rp700-800 ribu.
Kurang dari sebulan terakhir membuka praktik prostitusi, pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp4 juta. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan makan sehari hari dan menyewa hotel.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Protitusi Online di Tangerang via MiChat
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawati Thaib mengatakan, hampir setiap hari korban mendapatkan pelanggan. Bahkan, satu korban pernah mendapat tiga pelanggan sehari.
"Hampir dipastikan setiap harinya ada pelanggan. Mereka selalu buka dua kamar hotel. Nanti apabila korban M yang menerima pelanggan, yang lain pindah ke kamar satunya. Begitu juga dengan korban T yang mendapat pelanggan, pindah kamar satunya," kata AKP Vera.
Menurutnya, para korban telah dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. Seperti korban M, dipacari oleh Derry kemudian diperdagangkan dan uang hasil prostitusi dipakai pelaku untuk senang-senang.
Derry memiliki kebiasaan berjudi online. Pelaku memakai uang hasil bisnis pelacuran untuk memuaskan hobbinya tersebut.
Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sisa uang hasil prostitusi sebesar Rp 2,4 juta, ponsel dan buku transaksi rekening.
Sementara atas perbuatannya, ketiganya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.