Masih Corona, Anies Bakal Izinkan Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Buka

Selasa, 09 Maret 2021 | 17:48 WIB
Masih Corona, Anies Bakal Izinkan Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Buka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Instagram@aniesbaswedan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan lampu hijau pada tempat karaoke setelah dilarang buka sejak lama karena pandemi Covid-19. Sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu.

Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.

Baca Juga: Melawan Covid-19, Pasien dan Nakes Akan Mainkan Angklung di Wisma Atlet

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Selasa (9/3/2021).

Nantinya pengelola karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi. Ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, seperti KTP penanggung jawab dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.

Menanggapi SE tersebut Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkannya. Namun surat itu tak berarti tempat karaoke boleh langsung beroperasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Korupsi Saham Miras Pemprov DKI Jakarta?

"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Melalui SE itu, para pengusaha karaoke disebut Bambang hanya diminta untuk berisiap-siap. Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, maka persiapannya sudah matang.

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI