Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim

Selasa, 09 Maret 2021 | 17:36 WIB
Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga swab tes di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/3/2021) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, dalam keterangannya menyebutkan pada Selasa (16/3) pekan depan Habib Rizieq dijadwalkan menjalani tiga sidang perdana dengan perkara berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

"Susunan persidangan, majelis hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti; Kosasih. Penuntut Umum; Teguh Suhendro," tulisnya seperti dikutip suara.com, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Titik Terang, Ilmuwan Membuat Obat Covid-19 Oral yang Dinilai Menjanjikan

Perkara kedua berkaitan dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. Penitra Pengganti; Hapsoro dan Penuntu Umum; Nanang Gunaryanto.

Perkara ketiga, berkaitan dengan kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Bertindak sebagai Majelis Hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Panitera Pengganti; Lukman Hakim dan Penuntut Umum; Diah Yuliastuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI