Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan kelanjutan dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mendengarkan pendapat dan masukan dari publik.
Karena hal itu pula, membuat pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
"Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena ada kaitannya dengan revisi KUHP yang sudah dibahas mendalam," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Kisruh Kubu AHY-Moeldoko, Menkumham: Itu Masalah Internal Demokrat
Kendati begitu, Yasonna berpandangan revisi UU ITE bisa berpeluang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan catatan, apabila ke depan ada evaluasi terhadap rancangan UU yang sebelumnya masuk daftar.
"Karena kami sudah punya semacam preseden dan kebijakan kami bahwa nanti prolegnas bisa kita evaluasi lagi per semester. Sehingga nanti kami lihat perkembangan berikutnya," ujar Yasonna
Revisi UU Pemilu Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021
Baleg DPR RI resmi mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar prolegnas prioritas tahun 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.
Selain fraksi, turur hadir pemerintah yang diwakilkan Menkumham Yasonna Laoly dan perwakilan pihal DPD.
Baca Juga: Sebut Ucapan Jokowi Benar, Wamenkumham: Tiga Pasal UU ITE Multitafsir
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk seiring ditariknya revisi UU Pemilum. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Selasa.
Supratman mengatakan keputusan dimasukannya RUU KUP ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021 karena regulasi terkait perpajakan di situasi pandemi dianggap penting dibentuk. Di luar pergantian dua RUU tersebut, Supratman menegaskan daftar prolegnas prioritas 2021 tetap sama, dengan sebelumnya.
"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman.
Rencananya, daftar prolegnas prioritas 2021 tersebut akan segera ditetapkan dalam keputusan tingkat II melalui rapat paripurna DPR terdekat.
"Hari ini juga saya akan menandatangani surat pengantar kepada pimpinan DPR supaya segera mengagendakan penetapan prolegnas di sidang paripurna dan ini akan diagendakan dalam sidang paripurna terdekat," kata Supratman.