Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan kelanjutan dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mendengarkan pendapat dan masukan dari publik.
Karena hal itu pula, membuat pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
"Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena ada kaitannya dengan revisi KUHP yang sudah dibahas mendalam," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3/2021).
Kendati begitu, Yasonna berpandangan revisi UU ITE bisa berpeluang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Dengan catatan, apabila ke depan ada evaluasi terhadap rancangan UU yang sebelumnya masuk daftar.
"Karena kami sudah punya semacam preseden dan kebijakan kami bahwa nanti prolegnas bisa kita evaluasi lagi per semester. Sehingga nanti kami lihat perkembangan berikutnya," ujar Yasonna
Revisi UU Pemilu Resmi Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021
Baleg DPR RI resmi mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar prolegnas prioritas tahun 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.
Selain fraksi, turur hadir pemerintah yang diwakilkan Menkumham Yasonna Laoly dan perwakilan pihal DPD.
Baca Juga: Kisruh Kubu AHY-Moeldoko, Menkumham: Itu Masalah Internal Demokrat
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk seiring ditariknya revisi UU Pemilum. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).