Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Fee Rp3 miliar

Selasa, 09 Maret 2021 | 16:10 WIB
Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Fee Rp3 miliar
Pengacara Hotma Sitompul (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang, Hotma Sitompul membantah menerima fee Rp3 miliar terkait kasus dugaan suap bantuan sosial/bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kabar Hotma menerima fee Rp3 miliar itu diungkapkan oleh Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dalam kesaksian di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta beberapa waktu lalu.

“Saya no coment, komennya tanyain kepada Adi, itu bagaimana dia bisa menyebut nama saya. Kan menyebut harus ada bukti, ada saksi dan lain-lain,” kata Hotma saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Hotma menegaskan, dia tidak tahu sama sekali terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: Hotma Sitompul Disebut Terima Fee Lawyer Rp 3 M, Akan Dipanggil JPU

“Saya tidak menahu apa yang dia (Adi) omongin,” ujarnya.

“Nanti semua orang ngomong ngasih duit sama saya,terus saya bantah-bantah capek dong. Ginilah, ngomong itu harus ada buktilah,” sambungnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono menyebut fee bansos sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.

“Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar,” kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Dalam sidang ini, Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Hotma Sitompul Kecipratan Fee Bansos Corona Rp3 Miliar

“Pengacaranya Hotma Sitompul,” tambah Adi.

Menurut Adi, uang itu berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

“Saya minta ke Pak Joko dari ‘fee’ yang dikumpulkan Pak Joko,” ungkapnya.

Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum.

“Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan ‘fee’ ke pengacara,” tuturnya.

Adi mengaku mendapat rekapituliasi penerimaan “fee” dari Joko hingga Rp8,4 miliar.

“Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja,” kata Joko yang juga dihadirkan sebagai saksi melalui video conference.

Selanjutnya Joko menyerahkan uang Rp3 miliar ke Adi untuk Hotma Sitompul.

“Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran,” ungkap Joko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI