Bos Dump Truk di Tebet Disekap Gegara Bisnis, Polisi Bekuk 4 Penculiknya

Selasa, 09 Maret 2021 | 15:56 WIB
Bos Dump Truk di Tebet Disekap Gegara Bisnis, Polisi Bekuk 4 Penculiknya
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penculikan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, salah satu pelaku MR menjelaskan bahwa tindakan penculikan terhadap BH dilakukan karena tidak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.

"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media.

Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengejar empat hingga lima orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI