Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan, perusahaan yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 mencapai puluhan. Bahkan turut melibatkan para politisi di parlemen.
“Jumlahnya puluhan, ada yang terkait dengan oknum DPR,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Boyamin mengatakan peran dari anggota DPR dalam perkara ini, bertugas sebagai penghubung dan pemilik perusahaan pengadaan sembako.
“Macam-macam, ada sebagai penghubung, dan iya (pemilik perusahaan),” ujarnya.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Hotma Sitompul Kecipratan Fee Bansos Corona Rp3 Miliar
Dia pun mengatakan, para anggota dewan yang terlibat berasal dari partai pendukung pemerintah.
“Nampaknya partai unsur ikut penguasa (pemerintah),” ujarnya.
Di samping itu, Boyamin mengatakan dia baru saja mendapatkan informasi, terkait penyidik KPK yang saat ini mendalami keterlibatan pihak penunjuk vendor perusahaan pengadaan sembako bansos Covid-19.
“Saat ini KPK telah mengembangkan penyelidikan baru untuk mengusut permainan penunjukan perusahaan dan menilai kualitas sembako yang sangat jauh dari harga yang ditentukan,” ujarnya.
Dalam perkara ini terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp3,2 miliar.
Baca Juga: Eks Pejabat Kemensos Ungkap Jatah Kuota 1,9 Juta Paket Bansos Juliari Dkk
Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arduan dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
.