Ungkit Kasus Laskar FPI, Mahfud: Publik Nyinyir Orang Mati jadi Tersangka

Selasa, 09 Maret 2021 | 15:18 WIB
Ungkit Kasus Laskar FPI, Mahfud: Publik Nyinyir Orang Mati jadi Tersangka
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut jika banyak masyarakat yang mengejek dan menertawai ketika polisi menetapkan status tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam tragedi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Saya ingin menjelaskan satu hal lagi yang saya jelaskan. Ada tertawaan publik semula masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi beremu Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, status tersangka terhadap enam laskar yang meninggal hanya dilakukan satu hari oleh polisi. Setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.

"Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi itu hanya konstruksi hukum dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," ucap dia.

Baca Juga: Mahfud Minta Bukti Amien Rais Cs Kasus Laskar Langgar HAM Berat: Secuil Aja

Mahfud menjelaskan berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM, bahwa ada temuan Laskar memancing aparat untuk melakukan kekerasan.

Hal tersebut kata Mahfud didasari bukti-bukti yang ada di Komnas HAM seperti kepemilikan senjata, proyektil dan kontak pihak yang memberi komando dalam penyerangan kepada aparat 

"Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama Laskar FPI itu kemudian memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata. Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya bahkan dilaporan Komnas HAM itu ada juga nomor telpon orang yang memberi komando, siapa itu?," tutur Mahfud. 

Sehingga kata Mahfud enam orang Laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap anggota Polri.

"Oleh karena sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya. Maka dikonstruksi dulu dia tersangka, karena dia memancing aparat untuk Melakukan tindak kekerasan  dengan  membawa senjata," kata dia.

Baca Juga: Kasus Laskar Pelanggaran HAM Berat, Mahfud ke Amien Rais Cs: Ada Buktinya?

Setelah itu, aparat kepolisian akan menyelidiki pelaku penembakkan kepada enam Laskar FPI tersebut. 

"Nah baru ketemu 3 orang polisi yang ditemukan oleh Komnas ham itu 3 orang.  Nah sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi, perkaranya gugur dalam bahasa yang umum disebut SP3, tapi tidak usah SP3," ucap Mahfud.

"Itu cukup dinyatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, cukup, selesai," sambungnya. 

Kemudian kata Mahfud untuk membuktikan pelaku penembakkan selanjutnya melalui proses di persidangan. Karena itu ia meminta anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atau pihak lain untuk menyerahkan bukti-bukti adanya pelanggaran HAM berat.

"Perkaranya gugur lalu, siapa yang membunuh 6 orang ini kita buka di pengadilan. Nah kita minta TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu sampaikan melalui Komnas HAM," tutur Mahfud.

"Kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI