Menurut Gembong, dari empat kali surat yang dikirimkan eksekutif, tidak pernah disertakan kajian pelepasan saham. Kubu Anies disebutnya hanya meminta persetujuan untuk divestasi pembuat bir anker dan bintang itu.
"Pemprov tidak bisa hanya berkirim surat kepada dewan untuk meminta persetujuan pelepasan saham PT Delta. Gak hanya sekadar itu," tuturnya.