Pakar: Terdapat Kekosongan Perlindungan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:54 WIB
Pakar: Terdapat Kekosongan Perlindungan Hukum Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang terjadi diproses di kepolisian dan tidak lebih dari setengahnya yang diproses hingga ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebutkan Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4 persen dibandingkan Catatan Tahunan 2020.

"Kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah domestik, yaitu kekerasan dalam rumah tangga, ranah publik, hingga ranah negara," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI