Diganti RUU KUP, Baleg Keluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Selasa, 09 Maret 2021 | 14:39 WIB
Diganti RUU KUP, Baleg Keluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas
Rapat Kerja Baleg DPR RI yang dihadiri Menkumham Yasonna Laoly pada Kamis (16/1/2020). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu disampaikam Yasonna dalam rapat bersama fraksi-fraksi dan perwakilan DPD di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyempurnaan dan penetapan prolegnas prioritas 2021.

"Pimpinan dan anggota Baleg yang kami hormati. Merespons apa yang disampaikan oleh pak ketua tadi dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna, Selasa (9/3/2021).

Yasonna mengatakan pihaknya merasa tidak perlu lagi menanggapi dan menyampaikan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, jika suda disepakati maka tinggal ditetapkan.

"Karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna kecuali untuk yang satu ini. Sepakat pak ketua," ujar Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI