Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah menunggu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI yang dipimpin Amien Rais menyerahkan bukti -bukti terkait tudingan pelanggaran HAM berat kasus tewasnya laskar FPI.
Menurutnya, bukti-bukt pelanggaran HAM berat harus terstruktur, sistematis dan masif. Namun, kata dia, hasil temuannya tak ada bukti-bukti pelanggaran HAM berat yang terstruktur, sistematis dan masif yang disampaikan TP3 kepada Komnas HAM.
"Kami menunggu terbuka. Saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya, secuil saja, bahwa ada terstruktur, sistematis dan masif-nya. Ndak ada tuh," ujar Mahfud usai mendampingi Presiden Jokowi 7 anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021.
Bahkan TP3 kata Mahfud sudah menerima hasil temuan Komnas HAM dan tidak ditemukan adanya pelanggaran HAM berat. Karena itu kata Mahfud pemerintah membutuhkan bukti-bukti bahwa adanya pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Kasus Laskar Pelanggaran HAM Berat, Mahfud ke Amien Rais Cs: Ada Buktinya?
Sehingga dengan bukti tersebut pelaku penembakkan 6 Laskar FPI bisa diadili dari bukti-bukti yang ada , bukanlah keyakinan.
"Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima, tapi ndak ada. hanya mengatakan yakin. Nah kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini pelakunya itu otaknya itu dan sebagainya, yang membiayai itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menegaskan pemerintah tidak mengintervensi Komnas HAM dalam mengusut tragedi berdarah itu. Bahkan, Jokowi mempersilakan Komnas HAM untuk memanggil siapapun yang mempunyai bukti terkait penembakan enam lasakar FPI.
"Waktu itu presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang silahkan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya, panggil siapa saja yang merasa punya pendapat dan punya bukti," tuturnya
"Yang merasa punya keyakinan panggil nanti sampaikan ke presiden apa rekomendasinya. Presiden pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu tidak," sambungnya.
Baca Juga: Bahas Kasus Laskar FPI Cuma 15 Menit, Ini Jawaban Jokowi ke Amien Rais Cs