Suara.com - Senin (8/3/2021), kemarin, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diperiksa polisi sebagai saksi kasus sengketa tanah, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Selasa (9/3/2021). Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Tubagus mengatakan Rahmat Effendi seharusnya diperiksa pada Jumat (5/3/2021), tetapi ditunda karena yang bersangkutan tidak datang.
"Beliaunya masih di luar kota jadi masih ditunda," kata Tubagus.
Tubagus menjelaskan, kasus sengketa tanah tersebut juga telah diproses secara perdata di pengadilan.
Baca Juga: Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota
Pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi kemarin bersifat klarifikasi untuk memastikan kasus sengketa tanah.
"Udah berperdata juga sebetulnya, makanya kita minta keterangan cuman karena kapasitas beliau sebagai walkot ada tahapan ada proses," katanya.