Pemerintah Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas

Selasa, 09 Maret 2021 | 12:14 WIB
Pemerintah Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengaku sepakat untuk menarik revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

Hal itu disampaikam Yasonna dalam rapat bersama fraksi-fraksi dan perwakilan DPD di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyempurnaan dan penetapan prolegnas prioritas 2021.

"Pimpinan dan anggota Baleg yang kami hormati, merespons apa yang disampaikan oleh pak ketua tadi dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna, Selasa (9/3/2021).

Yasonna mengatakan pihaknya merasa tidak perlu lagi menanggapi dan menyampaikan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, jika suda disepakati maka tinggal ditetapkan.

Baca Juga: Rapimnas Partai Golkar: Tak Dukung Revisi UU Pemilu

"Karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna kecuali untuk yang satu ini. Sepakat pak ketua," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membenarkan agenda rapat Baleg DPR pada Selasa hari ini. Ia mengatakan dalam rapat tersebut diagendakan untuk penarikan revisi UU tentang Pemilu.

"Iya, kita raker lagi bersama pak menteri, terutama terkait dengan penarikan RUU Pemilu dari Komisi II itu saja sih, sampai sekarang jadwalnya soal itu," kata Supratman kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI