Amien Rais Dkk Temui Jokowi di Istana Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh
Amien Rais Dkk Temui Jokowi di Istana Bahas Kasus Kematian Enam Laskar FPI
Amien Rais. (YouTube/Amien Rais Official)

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh enam laskar FPI sudah dihentikan.

Suara.com - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan tujuh anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan enam laskar FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Anggota rombongan yang dipimpin Amien Rais, di antaranya Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, dan Marwan Batubara.  TP3 dipimpin oleh Abdullah Hehamahua -- mantan penasihat KPK.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan tujuan mereka menemui Jokowi, "Intinya mereka menyampaikan dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya enam laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal."

Mereka meminta pemerintah menegakkan hukum secara adil.

Baca Juga: Blak-blakan Dukung RK di Pilkada Jakarta, Jokowi Sebut Momen Pilpres 2024 Bisa Terulang

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam itu," kata Mahfud.

Dalam pertemuan yang berlangsung 15 menit itu, TP3 menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pembunuhan terhadap enam anggota FPI. 

Mereka menekankan telah terjadi pelanggaran HAM berat dan Itu sebabnya, mereka meminta agar kasusnya dibawa ke pengadilan HAM .

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius itu hanya itu yang disampaikan oleh mereka. Bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat dan pelanggaran HAM biasa sehingga enam laskar FPI meninggal lalu," kata dia.

Merespons sikap mereka, kata Mahfud,  "Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah." 

Baca Juga: Jokowi Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta: Rekam Jejak Kuncinya!

Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan, "temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa."

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik."

Kasus dihentikan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh enam laskar FPI sudah dihentikan.

"Kasus penyerangan di tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis lalu.

Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Terkait kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing di kasus penyerangan laskar FPI.

Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan laskar FPI, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota FPI yang tewas menjadi tersangka.

Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota DPI yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.

Sebelumnya, Komnas HAM berkesimpulan ada dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut dua dari enam laskar FPI tewas ditembak polisi. Sedangkan, empat lainnya ditembak saat sudah berada di tangan polisi hingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM

Choirul mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antar mobil polisi dengan laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Saling serempet itu kemudian berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai tol Cikampek KM 49.