Pemerintah Akui Ogah Pilih Lockdown karena Berat Penuhi Kebutuhan Rakyat

Selasa, 09 Maret 2021 | 11:23 WIB
Pemerintah Akui Ogah Pilih Lockdown karena Berat Penuhi Kebutuhan Rakyat
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan bahwa salah satu alasan pemerintah tidak memilih opsi karantina wilayah atau lockdown karena tak mau memenuhi kebutuhan hidup warga dan hewan ternak yang diatur dalam undang-undang.

Doni mengatakan sebenarnya lockdown akan jauh lebih efektif ketimbang opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kewajiban memenuhi kebutuhan hidup warga dan hewan ternak yang diatur dalam Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dinilai sangat berat bagi pemerintah.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif. Kalau kami lihat apa yang membuat pemerintah menjadi kesulitan adalah tanggung jawab pemerintah untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (9/3/2021).

Oleh sebab itu, Kepala Badan Nasional Penanganggulan Bencana (BNPB) ini mengusulkan pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan agar Indonesia tidak lagi gagap menghadapi wabah di kemudian hari.

Baca Juga: Akui Lockdown Terlalu Berat, Doni Usul Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

Revisi juga perlu mengatur terkait wewenang setiap pihak mulai dari kepala negara, kepala daerah, hingga menteri dan lembaga terkait dalam penanganan wabah.

"Sehingga setiap komponen bangsa baik di pusat dan di daerah itu punya kewenangan yang lebih jelas, siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," jelasnya.

Sejauh ini pemerintah memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang tiga pilihan penanganan lainnya seperti Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit yang diatur dalam UU 6/2018 itu.

Kekinian pemerintah menggunakan istilah baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mengandalkan penanganan wabah di tingkat lingkungan terkecil mulai dari RT/RW.

Baca Juga: Akibat Virus Corona Covid-19, Pria Ini Ereksi 3 Jam dan Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI