Geledah Gedung Sarana Jaya, KPK Sita Dokumen Kasus Tanah di Cipayung

Selasa, 09 Maret 2021 | 11:18 WIB
Geledah Gedung Sarana Jaya, KPK Sita Dokumen Kasus Tanah di Cipayung
Ilustrasi penyidik KPK. [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK telah menyita barang bukti sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Penyitaan itu setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, Senin (8/3/2021) kemarin.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan sejumlah tempat yang digeledah yaitu, 
PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. 

"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata  lewat keterangannya Selasa (9/3/2021). 

Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perpajakan Terulang, ICW: Sudah jadi Rahasia Umum

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata Ali. 

KPK sebelumnya, mengakui sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019. 

Sejumlah nama pun mencuat ke publik, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan disebut-sebut diduga terlibat dalam perkara ini. 

Dinonaktifkan Anies

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya telah menonaktifkan Yoory dari jabatan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal ini menyusul Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, mengarakan Yoory sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/3/2021) lalu. Kabar ini baru sampai ke awak media, Senin kemarin.

Riyadi mengatakan penonaktifan Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan," ujar Riyadi kepada wartawan, Senin.

Riyadi menuturkan, pihaknya menyerahkan proses hukum yang dijalankan kepada KPK.

"Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggantikan Yoory.

"Ia akan menjabat paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang," pungkasnya.

Jadi Tersangka Kasus 

Diberitakan sebelumnya, pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penyebabnya adalah proyek rumah DP Rp 0.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sendiri merupakan salah satu Direktur Utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.

KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.

Mereka diduga melakukan markup atau menaikan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.

Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah.

Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI