Dugaan Korupsi Perpajakan Terulang, ICW: Sudah jadi Rahasia Umum

Selasa, 09 Maret 2021 | 10:59 WIB
Dugaan Korupsi Perpajakan Terulang, ICW: Sudah jadi Rahasia Umum
Ilustrasi---Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali merongrong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Merespons hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dan menjerat pihak-pihak terlibat. 

Pada kasus yang saat ini sedang didalami KPK, ICW menyebut sebenarnya terdapat 165 perusahaan yang teridentifikasi sebagai pungutan pajak berpotensi tinggi, namun baru tiga perusahaan yang diusut. 

“Kasus di atas terang mengkhawatirkan karena kembali menunjukkan adanya kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak,” kata Peneliti ICW,  Egi Primayogha lewat keterangan tertulisnya  yang diterima Suara.com,  Selasa  (9/3/2021). 

“Praktik lancung itu telah menjadi rahasia umum namun proses hukum kerap tak serius untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya,” sambungnya. 

Baca Juga: Nurdin Abdullah Akan Bertanggung Jawab, Tidak Mau Tempuh Pra Peradilan

Oleh karenanya, ICW mendesak KPK segera bergegas dan memburu para pihak-pihak yang terkait. 

“KPK mesti mengusut aktor-aktor lain dalam perusahaan penyuap para tersangka. Kedua, mengejar para pegawai pajak lain yang mungkin terlibat,” ujar Egi. 

KPK juga dinilai perlu menelusuri dugaan pencucian uang dan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercatat dalam transaksi mencurigakan pada rekening terkait perkara ini. 

Di samping itu, berdasarkan catatan ICW, pada kurun waktu 2005-2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.

“Modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp160 miliar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi,” jelas Egi. 

Baca Juga: Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah

Diketahui, KPK saat ini sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Perkara ini diduga terkait  pemotongan nilai pembayaran pajak dengan melakukan suap oleh sejumlah  perusahaan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak.

KPK  menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka dan bahkan mencekal beberapa orang bepergian ke luar negeri. Namun terkait siapa nama-nama tersebut, KPK masih merahasiakannya karena masih dalam proses pengusutan.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI