Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Selasa, 09 Maret 2021 | 10:12 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Mendikbud Nadiem Makarim dalam kunjungannya ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Indriani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa pihaknya tengah meramu aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Nadiem mengatakan nantinya aturan itu akan dituangkan dalam Permendikbud yang mengatur seputar mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan di PAUD, sekolah dasar menengah, serta mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan.

"Saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam peringatan Hari Perempuan Internasional, Senin (8/3/2021).

Dia menyebut aturan tersebut tengah dirancang dengan penuh kehati-hatian dan berbagai pertimbangan agar nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi perempuan.

Baca Juga: Aksi Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda

Meski begitu, Mantan Bos Gojek ini menegaskan kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan seksual tidak bisa hanya melalui regulasi saja, melainkan harus menjadi kesadaran diri dan karakter bangsa yang sudah tertanam.

"Satu hal yang perlu diingat, kami hanya akan menjadi satu ombak kecil di tengah upaya menciptakan lingkungan yang mendukung bagi perempuan," jelasnya.

"Momentum Hari Perempuan Internasional ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perjuangan menuju kesetaraan gender masih lah panjang dan membutuhkan gotong royong semua golongan untuk mewujudkan nya," sambung Nadiem.

Sejauh ini, pemerintah juga sudah mendukung lingkungan belajar yang aman bagi perempuan melalui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Apa yang Dirasakan Korban Kekerasan Seksual di Keluarga Mereka?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI