Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang

Selasa, 09 Maret 2021 | 10:07 WIB
Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2022) hari ini. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.

"Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon. Kemudian dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Suharno, Selasa.

Dalil Kubu Rizieq

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan jika penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Demikian hal itu diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021) kemarin.

Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata salah satu tim kuasa hukum eks pentolan FPI tersebut.

Kubu Rizieq melanjutkan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq -- hingga pemeriksaan saksi -- belum pernah dilakukan.

Baca Juga: Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

Dalam surat permohonan, kubu Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," jelasnya.

Jawaban Polisi

Kepolisian selaku pihak termohon membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq. Bahkan, kepolisian menyebut empat alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka -- sekaligus menahan -- dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dengan demikian, kepolisian menyatakan jika dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq sangat keliru. Bahkan, dalil yang menyatakan jika kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti sangat tidak berdasar pada hukum.

"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama.

Kubu termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada. Kata mereka, bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan oleh Rizieq sebelumnya. 

"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah memitna keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," sambungnya.

Kepolisian turut memberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Rizieq. Hal itu dilakukan lantaran Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.

"Pemohon tidak kooepratif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," pungkas mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI