Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) skala mikro sampai 22 Maret mendatang.
Kali ini, Anies memberikan kelonggaran untuk sektor pariwisata.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah mengizinkan berbagai tempat rekreasi untuk dibuka. Tempat seperti Ragunan, museum, dan lainnya boleh dibuka.
"Hampir gak ada yang beda dari sebelumnya kecuali ada penambahan unit kegiatan empat rekreasi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.
Baca Juga: Hore! Destinasi Wisata Dibuka, tapi...
Kendati demikian, tetap dilakukan protokol kesehatan yang ketat untuk semua tempat yang diizinkan buka. Bahkan kapasitasnya juga dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total maksimal daya tampung pengunjung.
"Dibatasi 50 persen," kata Riza.
Kebijakan ini akan berdekatan dengan momen libur Isra mi'raj dan Imlek. Libur panjang yang sudah terjadi, angka penularan Covid-19 malah melonjak karena banyak warga yang bepergian.
Saat ditanya kekhawatirannya masyarakat akan berlibur ke tempat rekreasi yang diizinkan buka ini, Riza menyebut akan ada ketentuan sendiri. Lewat aturan protokol kesehatan, diyakini kasus Covid-19 tak akan melonjak.
"Nanti diatur ada surat edaran dari dinas (Pariwisata dan ekonomi kreatif)," pungkasnya.
Baca Juga: PK Anies soal Cabut Izin Reklamasi Pulau I Diterima MA, Riza Bilang Begini