Suara.com - Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan resmi menjadi tersangka kasus pengadaan lahan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menjamin program-program di badan usaha milik daerah (BUMD) tidak akan terganggu.
"Insya Allah program-program dan lain-lain di BUMD tidak akan terganggu karena kasus Pak Yoory ini kasus lama tahun 2018 kalau enggak salah," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, dilansir laman Antara, Selasa (9/3/2021).
Menurut Riza, BUMD tidaklah hanya satu orang saja, tapi terdiri dari satu tim, mulai dari direktur hingga ke manajer dan staf.
"Program jalan terus. BUMD kan enggak terdiri dari satu orang saja. Jadi jika ada yang sedang menjalani proses hukum, kami hormati dan beri kesempatan," terangnya.
Baca Juga: Hore! Destinasi Wisata Dibuka, tapi...
Sebelumnya, menyusul ditersangkakannya Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus pengadaan lahan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa program rumah DP Rp 0 akan tetap terus berlanjut.
"Masih tetap lanjut gak ada masalah, kan program itu tidak tergantung orang per orang di situ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi dihubungi di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Riyadi menjamin, walaupun ada kasus hukum di tubuh Sarana Jaya, tidak akan terhenti seperti pembangunan rumah susun hak milik (Rusunami) di Cilangkap, Jakarta Timur yang masuk dalam proses konstruksi, sampai rencana pengadaan lahan lagi pada 2021.
"Pengadaan lahan belum dilanjutkan, karena PMD-nya juga kan belum (cair). Tapi yang pasti program DP Rp0 akan tetap jalan dan dipastikan tidak terganggu," ujar Riyadi.
Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga dimark up, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR), dan Tommy Adrian (TA). Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar terjadi, karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.