Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory

Senin, 08 Maret 2021 | 22:33 WIB
Jadi Tersangka KPK, Anies Bakal Kasih Bantuan Hukum ke Yoory
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau perkembangan di Pos Pantau Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2021). [ANTARA/Ricky Prayoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan bantuan hukum kepada Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, yang tersandung kasus korupsi. Yoory kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Kepala Badan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI, Riyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI. Selain itu, ia menduga pihak Sarana Jaya juga akan memberikan bantuan hukum.

"Saya kira nanti ada. Saya koordinasi dulu dengan biro hukum. Di Sarana jayanya juga ada," ujar Riyadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Menurut Riyadi, secara aturan, Yoory memang diperbolehkan mendapatkan pendampingan pengacara Pemprov DKI. Pihaknya tetap menganut azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Yoory Jadi Tersangka KPK, Program Rumah DP Rp 0 Diklaim Jalan Terus

"Dimungkinkan untuk mendampingi secara bantuan hukum SDM BUMD yang ada masalah hukum," jelasnya.

Selain itu, Yoory juga telah dinonaktifkan sebagai dirut untuk menyelesaikan proses hukum yang ada. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam pelaksanaannya.

"Dalam proses penyidikan belum tentu salah. Kalau enggak salah, masak ditindak (dicopot), kan belum. Maka sifatnya nonaktif saja, supaya dia mudah menyelesaikan proses ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya adalah proyek rumah DP Rp 0.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sendiri merupakan salah satu direktur utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gus Jazil Sebut Anies Cuma Pintar Pidato Bisa Jadi Gabener?

KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.

Mereka diduga melakukan penggelembungan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.

Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah. 

Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI