Jokowi Didesak Pecat Moeldoko, Ngabalin: Hak Presiden

Senin, 08 Maret 2021 | 21:18 WIB
Jokowi Didesak Pecat Moeldoko, Ngabalin: Hak Presiden
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin meminta semua pihak agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo memecat Moeldoko dari jabatannya lantaran ditetapkan sebagai Ketua Umum partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa atau KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Nggak usah ada desak-desak. Presiden memiliki hak otoritas, baca UUD 1945, Presiden memiliki hak dan menghentikan siapa saja dia mau," kata Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).

Pernyataan Ngabalin merespon banyak pihak yang mendesak Jokowi untuk memecat Moeldoko dari Kepala Staf Kepresidenan. Menurutnya penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang merupakan sikap pribadi bukan sebagai KSP.

"Apa urusannya orang di Istana, di pemerintahan dengan sikap pribadinya. Apa urusannya pikiran, pendapat, sikap pribadinya dengan pemerintahan atau beliau ada di KSP? emang dia nggak boleh berpendapat, emang dia nggak boleh bersikap. Jangan kehabisan argumentasi, orang lain yang kena getahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Kampanye Benci Produk Asing, Indef: Jokowi Harus Cermat Memilah Impor

Ngabalin menambahkan, konflik partai Demokrat yang terjadi saat ini tak bisa dikaitkan dengan Jokowi.

Ia pun menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) partai lain, seperti PKB, Golkar pada pemerintahan sebelumnya yang tak pernah dikaitkan dengan Presiden.

"Nggak usah kait-kaitkan dengan presiden. Apa urusannya presiden dengan KLB? coba tanya mulai PKB, Golkar pemerintahan-pemerintahan masa lalu, emang ikut terlibat?" ucap dia.

Ngabalin menyebut pihak-pihak yang mengkait-kaitkan penetapan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat versi KLB sebagai orang-orang yang kehabisan argumentasi.

"Itu namanya orang kehabisan argumentasi. Jadi kalau orang punya argumentasi itu dia harus mengerti ada UU parpol, ada UU kekebabasan orang berpendapat bersikap berpikiran," tutur Ngabalin.

Baca Juga: Disaksikan Jokowi, 500 Seniman Jogja Bakal Divaksin Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI