Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (8/3/2021). Dalam sidang kali ini, dua saksi fakta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian.
Keduanya adalah Iman Sudrajat selaku pekerja proyek dan Uti Abdul Munir selaku mandor proyek. Dalam perkara ini, keduanya juga menyandang status terdakwa.
Hakim ketua Elfian sempat bertanya pada Imam apakah para terdakwa merokok saat berada di aula lantai 6 gedung Kejaksaan Agung RI.
Imam menyebut, dia sudah berada di lokasi sejak pukul 12.30 WIB dan mendapati para terdakwa merokok di aula.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
"Pernah melihat mereka merokok?" tanya hakim Elfian.
"Pas baru datang melihat mereka merokok, di ruang aula," jawab Imam.
Imam mengatakan, saat itu dia sedang bertugas memasang wallpaper dan tidak mengetahui secara pasti puntung rokok itu dibuang oleh para terdakwa. Pasalnya, dia tengah sibuk membongkar wallpaper yang hendak dipasang.
"Saya tidak tahu," beber Imam.
Dakwaan
Baca Juga: Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi.
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.