Anak Buah Anies Jadi Tersangka KPK, PDIP: Rumah DP Rp 0 Memang Bermasalah

Senin, 08 Maret 2021 | 19:03 WIB
Anak Buah Anies Jadi Tersangka KPK, PDIP: Rumah DP Rp 0 Memang Bermasalah
Gubernur Jakarta Anies Baswedan luncurkan rogram hunian DP 0 rupiah di kawasan Klapa Village, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018) . (Suara.com/ Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono ikut angkat suara mengenai ditetapkanya mantan Direktur Utama BUMD Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sebagai tersangka kasus korupsi.

Gembong menilai proyek rumah DP Rp 0 yang membuat Yoory ditangkap KPK itu memang sejak awal sudah bermasalah. Karena penuh kejanggalan, maka akhirnya program kebanggaan Gubernur Anies Baswedan itu harus terganjal masalah hukum.

"Dari awal memang DP Rp 0 bermasalah. Tapi kan sekarang dalam proses hukum (Yoory), ya kami serahkan dalam proses hukumnya," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Tak hanya itu, Gembong juga menilai dari awal program yang digadang-gadang Anies saat kampanye itu sulit untuk direalisasikan. Sebab untuk bisa menjalankannya, tidak cukup hanya dijalankan pihak Pemprov semata.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK karena Kasus Rumah DP Rp 0, Yoory Dinonaktifkan Anies

"Kenapa sulit? Karena menyangkut aturan. DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan Gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya," katanya.

Karena itu, ia meminta agar Anies mengevaluasi lagi mengenai program ini. Sementara untuk proses hukumnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

"Karena bagaimana pun juga ini masuk RPJMD yang harus dikerjakan. Kalau ada kasus ini pasti DKI melakukan evaluasi secara detail," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya adalah proyek rumah DP Rp 0.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sendiri merupakan salah satu Direktur Utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.

Baca Juga: Kasus Proyek Rumah DP Rp0, Anak Buah Anies Dikabarkan jadi Tersangka KPK

KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.

Mereka diduga melakukan markup atau menaikan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.

Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah.

Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI