Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo melarang seluruh ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota saat long weekend bulan Maret ini.
Isra Miraj 1442 H yang jatuh pada Kamis, 11 Maret 2021 mendatang, berpotensi menjadi libur panjang empat hari hingga Minggu, 14 Maret 2021 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Doni menyebut libur panjang adalah salah satu penyebab utama beberapa kali lonjakan kasus Covid-19 selama satu tahun pandemi, hal itu tak boleh terulang.
"Nah dengan pengalaman tersebut bapak menko perekonomian memerintahkan saya untuk membuat surat edaran larangan bepergian bagi ASN, TNI-Polri, dan BUMN," kata Doni dalam jumpa pers KPCPEN, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Corona Makin Ganas, Aturan PPKM Diperluas ke Kaltim, Sulsel dan Sumut
Sementara untuk swasta, Doni sudah berkoordinasi dengan berbagai pengusaha melalui Kamar Dagang Indonesia (KADIN) agar mengimbau karyawannya agar tetap di rumah saat libur.
"Untuk swasta tentunya pemerintah tidak bisa melarang, Bapak Menko Perekonomian sudah mengingatkan saya untuk melakukan koordinasi dengan KADIN agar KADIN bisa menyampaikan pesan ke pimpinan perusahaan," ucapnya.
Doni meminta kepada seluruh masyarakat agar menjaga tren penurunan kasus Covid-19 dengan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kalau ini semua bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian dan juga kasus aktif dan pada akhirnya kita bisa mengurangi angka kematian," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021.
Baca Juga: Perpanjang PPKM, Anies Larang Warga DKI Bepergian saat Libur Isra Mi'raj
Selain Jawa-Bali, pemerintah menambahkan tiga provinsi lain yang juga wajib menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur karena peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.