Eks Pejabat Kemensos Ungkap Jatah Kuota 1,9 Juta Paket Bansos Juliari Dkk

Senin, 08 Maret 2021 | 18:18 WIB
Eks Pejabat Kemensos Ungkap Jatah Kuota 1,9 Juta Paket Bansos Juliari Dkk
Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Iya 500 ribu," jawab Adi.

"Yang 900 ribu?" tanya jaksa.

"Yang 400 ribu untuk timnya Pak Harry Sidabukke, dan satu kelompok pak Iman sama Pak Yogas," jawab Adi.

Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara alias yang dalam dakwaan disebut sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Yogas diketahui sebagai operator anggota DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus.

"Kemudian 200 ribu (paket) atas arahan Pak Menteri untuk Asri Citra dan Bisma Sindo kemudian yang 300 juta untuk bina lingkungan," ungkap Adi.

Bina Lingkungan adalah membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa kemudian membacakan BAP Nomor 53 milik Adi Wahyono:

"Setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7 saya dipanggil Pak Menteri bersama Matheus Joko saat itu hadir Kukuh Ari Wibowo di ruangan. Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota'," ungkap jaksa.

Dalam BAP Adi menyebutkan:

Baca Juga: Terkuak! Ini Nama-nama Pengusung Vendor Kasus Suap Bansos Corona

  1.  juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan
  2. 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk
  3. 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
  4.  200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara

"BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.

REKOMENDASI

TERKINI