Tersangka Kasus Rumah DP Rp 0, Kekayaan Yoory Tembus Belasan Miliar Rupiah

Senin, 08 Maret 2021 | 17:27 WIB
Tersangka Kasus Rumah DP Rp 0, Kekayaan Yoory Tembus Belasan Miliar Rupiah
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harta kekayaan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Keluaran Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, mencapai Rp 12,47 miliar.

Angka kekayaan Yoory itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019. Dalam laporan tersebut, kekayaan yang dimilikinya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Harga tidak bergerak miliknya terdiri dari tanah dan tanah beserta bangunan yang berlokasi di sejumlah wilayah di antaranya Tangerang, Jakarta, Sleman, dan Buleleng, dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp8,82 miliar.

Sedangkan harta bergerak miliknya terdiri dari tiga unit mobil yaitu Toyota Fortuner keluaran 2016, Toyota Voxy keluaran 2017, dan Honda Brio keluaran 2018.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK karena Kasus Rumah DP Rp 0, Yoory Dinonaktifkan Anies

Selain itu, ada juga satu unit sepeda motor mewah Royal Enfield Bullet 500 keluaran 2017. Sejumlah kendaraannya itu, ditaksir memiliki nilai Rp940 juta. Sementara harta bergerak lainnya mencapai Rp100 juta.

Di samping itu, Yoory juga memiliki sejumlah kekayaan lain yaitu surat berharga Rp40 juta, kas dan setara kas Rp2,54 miliar dan harta lainnya Rp623 juta, sehingga jika dihitung secara keseluruhan mencapai Rp12, 47 miliar.

Dinonaktifkan Anies

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menonaktifkan Yoory dari jabatan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal ini menyusul Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, mengarakan Yoory sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/3/2021) lalu. Kabar ini baru sampai ke awak media hari ini, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi

Riyadi mengatakan penonaktifan Yoory berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan," ujar Riyadi kepada wartawan, Senin.

Riyadi menuturkan, pihaknya menyerahkan proses hukum yang dijalankan kepada KPK.

"Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggantikan Yoory.

"Ia akan menjabat paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang," pungkasnya.

Diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

Jadi Tersangka Kasus 

Diberitakan sebelumnya, pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI berinsial YC dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penyebabnya adalah proyek rumah DP Rp 0.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sendiri merupakan salah satu Direktur Utama perusahaan berinisial PSJ. Ia diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta.

KPK juga disebut menetapkan dua nama lain berinisial AR dan TA. Selain itu perusahaan pemilik tanah PT AP juga dijadikan tersangka.

Mereka diduga melakukan markup atau menaikan harga dalam sembilan obyek pembelian lahan di Jakarta. Harga tanah dinaikan hingga jutaan rupiah per meternya.

Akibatnya dari sembilan obyek pembelian lahan itu negara terindikasi mengalami kerugian triliunan rupiah.

Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Informasi ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia mengaku mendapatkan kabar itu dari Asisten Sekda DKI Bidang Perekonomian Sri Haryati.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat dari Asisten Perekonomian, berita (Yoory ditetapkan sebagai tersangka) tersebut benar," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI