Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
Dalam kesempatan itu, AHY menceritakan terkait kisruh yang terjadi dalam tubuh partainya.
Pertemuan itu diabadikan dalam sebuah video singkat yang diunggah melalui YouTube Kemenko Polhukam. Dalam videonya tampak AHY yang didampingi oleh jajaran pengurus DPP Demokrat tampak bertemu dengan Mahfud dalam di sebuah ruangan tertutup.
"Siap, Pak, terima kasih. Pertama kami berangkat ke Kemenkumham kemudian setelah itu ke KPU," kata AHY kepada Mahfud.
Baca Juga: Adu Legalitas, Kedatangan Demokrat Kubu Moeldoko ke Kemenkumham Belum Jelas
Dalam video itu tidak diperlihatkan obrolan kedua secara lengkap. Akan tetapi tampak terdengar AHY menceritakan soal AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang sah secara negara.
AHY juga mengungkapkan bagaimana partainya lantas direbut oleh pihak pendiri partai yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dengan memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
"Jadi memang situasinya ini, Pak, bunyi karena AD/ART 2020 kami yang sudah disahkan...," ceritanya.
"Akhirnya, wah, enggak bisa nih begini, ini kan sama saja kita direbut kan kedaulatannya. Oleh karena itu kami lakukan ambil siaga dari ketua DPC itu secara virtual memang tapi kalau ketua DPD langsung datang."
Sebelum menemui Mahfud, AHY sempat menyambangi Kantor Kemenkumham untuk menyerahkan bukti berupa lima kontainer dokumen terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang disebutnya ilegal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Bupati Lebak Iti Jayabaya Klarifikasi Mau Santet Moeldoko: Itu Emosi
Hal itu disampaikan AHY usai keluar dari Gedung Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Kemenkumham.
"Ada lima kontainer dokumen untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan Gerakan Pengambilan Alihan Kepemimpinan (GPK) partai Demokrat yang mengklaim melakukan KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, Kemenkumham," ujarnya, Senin (8/3/2021).
AHY mengatakan, kelima kotak dokumen yang diserahkannya untuk melengkapi barang bukti yang menunjukkan KLB Demokrat tindakan ilegal, selain laporannya secara verbal.