Suara.com - Pemerintah memperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 di wilayah Jawa-Bali. Status PPKM kembali diperpanjang karena penularan virus Corona atau Covid-19 masih mengancam.
Tak hanya itu, pemberlakuan PPKM ini pun diperluas bagi 3 kota di luar pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtualnya, Senin (8/3/2021).
"Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan hingga 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 Maret-22 Maret 2021, dengan penambahan di 3 provinsi yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara," kata Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Mau Akselerasi Inklusi Keuangan Dikebut saat Pandemi
Airlangga memaparkan selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifikan secara nasional, yaitu -1,58 persen dan angka kesembuhan naik 1,57 persen dan tingkat kematian diangkat 2,7 persen.
Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
"Kemudian, tren bed occupancu ratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen," ujar Airlangga.