Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial, Hartono Laras; dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin masing-masing mengakui telah menerima sepeda merek Brompton yang berkaitan dengan kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19
"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu sopirnya Adi," kata Hartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Corona

Adi dalam perkara ini juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Saya tidak tahu harganya, sepedanya waktu itu diminta untuk dikembalikan ke KPK," ucap Hartono.
"Ada keperluan apa saudara menerima itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
"Ya di bulan Agustus itu kita bersepeda," jawab Hartono.
"Ada tidak kaitan dengan jabatan saudara?" tanya jaksa Azis. "Tidak," jawab Hartono.
Baca Juga: Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera
"Memang tidak ada sepeda dari kantor?" tanya jaksa Azis.