Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh pihak yang terlibat dalam polemik Partai Demokrat untuk tetap menjaga protokol kesehatan mengingat pandemi belum terkendali.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K Ginting menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran prokes.
"Imbauan dari satgas tetap menghindari kerumunan, jadi bagi satgas tidak ada toleransi untuk melonggarkan 3M, sebisa mungkin jaga jarak," kata Alexander saat dihubungi Suara.com, Senin (8/3/2021).
Alexander juga meminta semua orang yang terlibat dalam kongres tersebut untuk memantau perkembangan kesehatannya, jika mengalami gejala covid-19 segera lapor ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: Polri Turun Tangan Jika Kisruh Dualisme Partai Demokrat Ganggu Kamtibmas
"Kalau ada pelanggaran maka itu harus tercatat dan semua yang hadir kan punya alamat, nanti sampai Jakarta punya eHAC (Indonesia Health Alert Card), kalau sakit harus melaporkan diri dalam 14 hari," tegasnya.
Dia juga menyebut Satgas Covid-19 daerah tengah memeriksa sejumlah penegakan protokol kesehatan di acara KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3/2021) lalu.
"Nanti pasti akan dilihat dari segi penyelenggara, penyedia sarana, dan protokol kesehatan itu dicek dari pemilik hotel, panitianya, dan proses bersidangnya ini tanggung jawab ketua sidangnya," jelasnya.
Sementara, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri dari Pimpinan Pusat Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya (PW GPI) akan melaporkan panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Bareskrim Polri hari ini atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Umum PW GPI Rahmat Himran dalam keterangannya mengatakan pihaknya akan melaporkan doa orang panitia acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Keduanya, yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.
Baca Juga: Pecah Kubu AHY dan Moeldoko, KPU Ikut Sedih Konflik Internal Demokrat
Hasil KLB tersebut menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara sepihak menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.