Polri Turun Tangan Jika Kisruh Dualisme Partai Demokrat Ganggu Kamtibmas

Senin, 08 Maret 2021 | 15:45 WIB
Polri Turun Tangan Jika Kisruh Dualisme Partai Demokrat Ganggu Kamtibmas
Ilustrasi---Suasana KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, JUmat (5/3/2021). [Suara.com/Muhlis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim turut memantau perkembangan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat di tengah kekisruhan dualisme pimpinan Partai Demokrat. Personel kepolisian akan dikerahkan apabila kekisruhan kedua kubu tersebut telah menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa kisruh Partai Demokrat sejatinya merupakan permasalahan internal partai berlogo mercy tersebut. Namun, dia memastikan Polri akan mengantisipasi apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat akibat kekisruhan tersebut.

"Polri senantiasa memantau daripada permasalahan internal PD, tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas Polri telah siap untuk mengantisipasinya," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa tindakan antisipatif itu dilakukan sebagaiman diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri memiliki tugas pokok yang salah satunya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Baca Juga: AHY di KPU: Kami Tak Cari Sensasi, Itu Bukan Karakter DNA Kami!

"Masalah di partai itu, itu masalah internal, akan tetapi Polri memiliki tugas pokok, ada pasal 13 salah satunya adalah  memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat digelar oleh kubu yang berseberangan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3) pekan lalu. Hasilnya, memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Kericuhan sempat terjadi antara kubu pendukung Moeldoko dengan AHY. Kubu AHY menolak KLB Partai Demokrat digelar lantaran dianggap ilegal. 

Kedua belah pihak pun telah membuat laporan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kuningan, Jakarta Selatan tadi pagi. Mereka masing-masing membawa pendukungnya meski akhirnya tertahan fi depan Kantor Kemenkum HAM.

Adapun, laporan itu dibuat oleh kedua belah pihak untuk membuktikan kubu Partai Demokrat mana yang dianggap legal atau sah oleh pemerintah. Apakah kubu AHY atau Moeldoko.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Massa KLB Demokrat, Jhoni Allen dan Darmizal Dipolisikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI