Suara.com - Puluhan hektar lahan pertanian di Tuban, terancam puso atau gagal panen usai terendam banjir. Sebagian lahan yang terdampak berada di wilayah Palang, Plumpang, Rengel, yang merupakan lumbung padi di kabupaten yang terletak di Jawa Timur tersebut.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.
"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi kultur. AUTP harus bisa diterapkan seluruhnya," kata Mentan SYL, Sabtu (6/3).
Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi KUR pertanian yang dialokasikan total Rp 70 triliun. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.
Baca Juga: Kementan Alokasikan Rp1,4 Triliun untuk Pengembangan Food Estate di Kalteng
"Kita sudah turunkan KUR tahun ini, luar biasa intervensi presiden terhadap KUR di pertanian, kurang lebih Rp 70 triliun. Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi," kata Mentan SYL.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015.
"Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujar Sarwo Edhy.
Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat.
Dijelaskan Sarwo Edhy, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak.
Baca Juga: Demi Kedaulatan Pangan Nasional, INDEF dan KTNA Tolak Impor Beras
Lebih lanjut, asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Darmadin Noor mengatakan, di Tuban sendiri untuk wilayah yang berpotensi terdampak banjir, sudah ada Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) bagi petani yang mendaftarkan lahannya.
"Kalau ada petani yang terdampak atau sudah terdaftar di AUTP mereka akan mendapatkan pengantinya. Per hektarnya dapat 6 juta dengan pembayaran premi subsidi, yang petani hanya membayar Rp 36 ribu," jelas Darmadin.
Penanggung jawab AUTP di Tuban sendiri adalah PT Asuransi Jiwa Indonesia (Jasindo). Yang nantinya akan mengcover semua kerugian petani terdampak yang sudah terdaftar.
"Biasanya Jasindo ada CSR-nya jadi petani tidak lagi membayar premi sebesar Rp 36 ribu tadi," katanya.
Selain itu, petani juga harus melaporkan terkait dampak yang dialami di lahannya seperti ancaman hama, banjir dan lainya ke Dinas Pertanian Tuban. Yang nanti akan ditindaklanjuti oleh petugas pendataan.
"Setiap laporan yang masuk harus kita verifikasi melalui petugas khusus yakni, Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Setelah itu Dinas akan menghitung dan mengakumulasikan berapa totalnya," ujarnya.
Darmadin menambahkan, kalaupun nanti sampai terjadi dampak yang tidak bisa ditangani atau puso, akan dilakukan pemberian bantuan pengantian tanaman yakni, bantuan benih yang di sediakan provinsi dan pemerintah pusat.
"Nanti akan kita usulkan ke provinsi dan pusat untuk mendapatkan pengantian benih. Mekanismenya sendiri melalui inventarisir petaninya yang adalah istilahnya CPCL," pungkasnya.