Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 08 Maret 2021 | 14:21 WIB
Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/3/2021) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dua saksi yang dipanggil, yaitu Komisaris CV Moun Cino Muhajir Abdul Rahman dan Dita dari pihak swasta.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Adapun keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Perempuan Berperan Besar Dalam Membongkar Kasus Korupsi di Tanah Air

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap Juliari dan Adi selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua dimulai 6 Maret 2021-4 April 2021.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: KPK Singgung Masih Ada Mantan Pejabat di Riau Kuasai Mobil Dinas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI